Topmetro News – Seorang politisi Demokrat masuk penjara. Ya, Ramadhan Pohan namanya. Nasib politisi Demokrat masuk penjara ini terbilang miris. Pasalnya, anggan-angan menjadi Walikota Medan justru kandas dan berujung di balik terali besi penjara lantaran perkara tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar yang dilakoninya, beberapa waktu lalu.
Politisi Demokrat Masuk Penjara, Kasasi Ditolak MA
Sebenarnya politisi Demokrat masuk penjara itu sudah melakukan upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Ramadhan Pohan. Namun lagi-lagi upaya itu kandas dan ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Amar putusan JPU NO (Ditolak), TDW (Terdakwa) TOLAK,” seperti dikutip Topmetro News dari matatelinga, Senin (21/1/2019).
Keterangan di laman resmi MA, perkara Ramadhan Pohan tercatat dengan nomor registrasi 1014 K/PID/2018 dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Medan. Surat kasasi itu diterima MA 17 Oktober 2018, silam.
Adapun, pemohon kasasi yakni pihak Jaksa dan Ramadhan Pohan. Vonis kasasi terhadap Ramadhan Pohan diputus Hakim Margono, Wahidin dan Andi Abu Ayyub Saleh. Keputusan dimaksud telah ditetapkan pada 27 November 2018.
Pengadilan Tinggi Medan Vonis Bersalah
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada eks Calon Walikota Medan itu, karena terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar. Atas perbuatannya, Ramadhan Pohan divonis 3 tahun penjara.
Awalnya, Ramadhan Pohan yang juga mantan wartawan Jawa Pos dengan wilayah liputan luar negeri persisnya di Washington DC Amerika Serikat itu divonis ditingkat pertama dengan pidana 15 bulan penjara.
Kemudian, ditingkat banding, Ramadhan Pohan diperberat menjadi 3 tahun penjara.
Tak terima akan putusan banding ini, Ramadhan Pohan mengajukan kasasi ke MA.
Dengan begitu, MA memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis Ramadhan Pohan dengan pidana 3 tahun penjara setelah menolak upaya banding itu.
Korban Mengaku Menderita Kerugian Rp15,3 Miliar
Di pengadilan, Ramadhan Pohan terbukti menipu Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan anaknya, Laurenz Henry Hamongan Sianipar.
Kedua korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp 15,3 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, sebagaimana disiarkan Okezone, belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Ramadhan Pohan terkait putusan di tingkat kasasi dimaksud.
Berita Terkait: PENGADILAN TINGGI PERBERAT HUKUMAN RAMADHAN POHAN JADI 3 TAHUN PENJARA
Sebagaimana ditayang Topmetro News sebelumnya, Ramadhan Pohan, politisi Partai Demokrat, harus ‘gigit jari’. Pasalnya, hukuman untuk mantan calon Walikota Medan periode 2015-2020 itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Di pengadilan tingkat banding itu, Ramadhan Pohan dihukum selama 3 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.
Reporter: Jeremi Taran